RUU Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir DisetujuiJakarta, Jia Xia translation - RUU Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir DisetujuiJakarta, Jia Xia English how to say

RUU Penanggulangan Tindakan Teroris

RUU Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir Disetujui

Jakarta, Jia Xiang - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir (International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism) disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna, Selasa (25/2/14).

Konvensi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi MU PBB No. 29/290 tanggal 13 April 2005 dan mulai berlaku pada tanggal 7 Juli 2007 ini mengatur secara komprehensif mengenai tindak pidana terorisme nuklir. Indonesia dapat menerima konvensi ini dan menuangkannya dalam undang-undang sebagai upaya memperkuat penanggulangan terorisme nuklir.

Keterangan Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa, dalam pendapat akhir pemerintah, pengesahan konvensi ini merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia dalam mewujudkan keamanan dunia. Selain itu, sebagai bagian dari upaya Indonesia untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan bahan-bahan dan teknologi nuklir serta zat radioaktif oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, khususnya oleh kelompok teroris.

Selanjutnya, Indonesia diharapkan dapat memperkuat sistem keamanan nuklir secara menyeluruh mengingat manfaat ekonomi yang terkandung dalam bahan nuklir dan zat radioaktif bagi sektor industri, penelitian, dan kesehatan. Di samping itu, peningkatan perizinan kepemilikan bahan nuklir dan zat radioaktif serta limbah zat radioaktif yang semakin bertambah mendorong Pemerintah untuk memperkuat pengaturan terhadap keamanan nuklir agar tidak disalahgunakan.

“Dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang ketat terhadap kepemilikan bahan nuklir dan zat radioaktif akan memperkecil kemungkinan penyalahgunaan bahan-bahan tersebut untuk pembuatan senjata nuklir,” kata Menlu.

Pengesahan konvensi ini, lanjutnyam juga membuka akses bagi aparat penegak hukum di Indonesia untuk melakukan kriminalisasi tindakan terorisme nuklir dan memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penggunaan bahan nuklir dan radioaktif di wilayah Indonesia.

Indonesia menjadi negara pihak ke-92 dan negara ASEAN pertama yang menjadi pihak pada konvensi ini serta merupakan konvensi ke delapan dari enam belas konvensi internasional terkait penanggulangan terorisme yang telah diratifikasi Indonesia.

Pengesahan Konvensi juga memperkuat dan melengkapi berbagai peraturan perundangan yang ada, seperti UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Keputusan Presiden No. 49 Tahun 1986 tentang Ratifikasi Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, dan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2009 tentang Pengesahan Amendment of the Convention on the Physical Protection of Nuclear Material. [W5]


0/5000
From: -
To: -
Results (English) 1: [Copy]
Copied!
A BILL tackling the Nuclear Terrorism Approved Action

Jakarta, Jia Xiang-Bill (the BILL) on the ratification of the International Convention for the Prevention of nuclear terrorism Act (the International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism) was adopted into law by PARLIAMENT in the plenary meeting on Tuesday (25/2/14).

The Convention was adopted by the UN General Assembly through Resolution MU UN No. 29/290 dated April 13, 2005 and entered into force on 7 July 2007 it regulates in a comprehensive manner about the criminal acts of nuclear terrorism. Indonesia may accept this Convention and poured it in the legislation as an attempt to strengthen counter-terrorism

nuclear.Description the Minister of Foreign Affairs (Foreign Affairs) Marty Natalegawa, in the opinion of the Government, the ratification of the Convention was a form of real commitment to Indonesia in realizing the security of the world. In addition, as part of the efforts of Indonesia to protect the public from misuse of materials and radioactive substances and nuclear technology by the party who is not responsible, especially by terrorist groups.

Furthermore, Indonesia is expected to strengthen nuclear security system thoroughly considering the economic benefits embodied in the nuclear materials and radioactive substances for the industrial sector, research, and health. In addition, the an increase in nuclear material ownership and licensing of radioactive waste and radioactive substances are increasingly pushing the Government to strengthen security against the nuclear settings in order not to be abused.

"With the setting up and control of nuclear materials is tight against the ownership of radioactive substances and will minimize the possibility of misuse of these materials for the manufacture of nuclear weapons," said Foreign Affairs.

passage of this Convention, lanjutnyam also opened access for law enforcement agencies in Indonesia to make criminalization measures of nuclear terrorism and to strengthen the supervision of traffic use of nuclear and radioactive

area in Indonesia.Indonesia became a State party to-92 and the first ASEAN countries become parties to the Convention as well as the eighth Convention of the sixteen international conventions relating to counter-terrorism, which had ratified the Convention Endorsement

. Indonesia also reinforces and complements the existing legal regulations, such as Act No. 10 of 1997 on Ketenaganukliran, law No. 15 of 2003 about Tackling the crime of terrorism, Presidential Decree No. 49 in 1986 about the ratification of the Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, and the presidential Regulation No. 46 in 2009 about the passage of Amendment of the Convention on the Physical Protection of Nuclear Material. [W5]


Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: