Results (
English) 1:
[Copy]Copied!
Pasal 10 Pemutusan Perjanjian1) Perjanjian ini dapat diputus setiap saat oleh kedua belah pihak apabila di dalam proses pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian ini di temukan suatu itikad buruk dari salah satu pihak dengan membuat peringatan atau teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali kepada salah satu pihak yang tidak mengindahkannya tanpa memperdulikan pasal 1266 KUHPerdata.2) Bilamana perjanjian ini belum berakhir, namun Para Pihak atau salah satu pihak memutuskan perjanjian ini secara sepihak atau berasama- sama, maka tidak dapat membatalkan kewajiban dan hak yang telah diberikan dan di terima dengan tuntutan pengembalian barang ataupun uang tunai.Pasal 11Sanksi1. Apabila Pihak Kedua terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan Barang seperti terssebut dalam Pasal 7 karena bukan akibat dari overmacht, maka Pihak kedua berkewajiban untuk menanggung sendiri kerugian tersebut.2. Apabila Pihak pertama terlambat atau lalai melakukan pembayaran atas kewajiban melakukan pembayaran Barang yang dikirim Pihak Kedua karena bukan akibat dari overmacht Maka Pihak Pertama berkewajiban untuk menanggung sendiri kerugian tersebut.3. Apabila Pihak pertama lalai atau terlambat melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan Barang akibat dari Overmacht seperti bencana alam, dll maka kerugian yang timbul dari hal tersebut ditangung oleh kedua belah Pihak. Article 12Penyelasaian Dispute 1. When the perselisishan took place between the two sides, it will be resolved in deliberations to achieve consensus.2. If it cannot be resolved by way of deliberation to reach consensus or not satisfactory to both parties, then the issue will be presented to the District Court
Being translated, please wait..