Pasal 10  Pemutusan Perjanjian1) Perjanjian ini dapat diputus setiap s translation - Pasal 10  Pemutusan Perjanjian1) Perjanjian ini dapat diputus setiap s English how to say

Pasal 10 Pemutusan Perjanjian1) Pe


Pasal 10
Pemutusan Perjanjian

1) Perjanjian ini dapat diputus setiap saat oleh kedua belah pihak apabila di dalam proses pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian ini di temukan suatu itikad buruk dari salah satu pihak dengan membuat peringatan atau teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali kepada salah satu pihak yang tidak mengindahkannya tanpa memperdulikan pasal 1266 KUHPerdata.
2) Bilamana perjanjian ini belum berakhir, namun Para Pihak atau salah satu pihak memutuskan perjanjian ini secara sepihak atau berasama- sama, maka tidak dapat membatalkan kewajiban dan hak yang telah diberikan dan di terima dengan tuntutan pengembalian barang ataupun uang tunai.

Pasal 11
Sanksi

1. Apabila Pihak Kedua terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan Barang seperti terssebut dalam Pasal 7 karena bukan akibat dari overmacht, maka Pihak kedua berkewajiban untuk menanggung sendiri kerugian tersebut.
2. Apabila Pihak pertama terlambat atau lalai melakukan pembayaran atas kewajiban melakukan pembayaran Barang yang dikirim Pihak Kedua karena bukan akibat dari overmacht Maka Pihak Pertama berkewajiban untuk menanggung sendiri kerugian tersebut.
3. Apabila Pihak pertama lalai atau terlambat melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan Barang akibat dari Overmacht seperti bencana alam, dll maka kerugian yang timbul dari hal tersebut ditangung oleh kedua belah Pihak.




Pasal 12
Penyelasaian Sengketa

1. Bilamana terjadi perselisishan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat atau tidak memuaskan kedua Belah Pihak, maka permasalahan akan diajukan ke Pengadilan Negeri
0/5000
From: -
To: -
Results (English) 1: [Copy]
Copied!
Pasal 10 Pemutusan Perjanjian1) Perjanjian ini dapat diputus setiap saat oleh kedua belah pihak apabila di dalam proses pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian ini di temukan suatu itikad buruk dari salah satu pihak dengan membuat peringatan atau teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali kepada salah satu pihak yang tidak mengindahkannya tanpa memperdulikan pasal 1266 KUHPerdata.2) Bilamana perjanjian ini belum berakhir, namun Para Pihak atau salah satu pihak memutuskan perjanjian ini secara sepihak atau berasama- sama, maka tidak dapat membatalkan kewajiban dan hak yang telah diberikan dan di terima dengan tuntutan pengembalian barang ataupun uang tunai.Pasal 11Sanksi1. Apabila Pihak Kedua terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan Barang seperti terssebut dalam Pasal 7 karena bukan akibat dari overmacht, maka Pihak kedua berkewajiban untuk menanggung sendiri kerugian tersebut.2. Apabila Pihak pertama terlambat atau lalai melakukan pembayaran atas kewajiban melakukan pembayaran Barang yang dikirim Pihak Kedua karena bukan akibat dari overmacht Maka Pihak Pertama berkewajiban untuk menanggung sendiri kerugian tersebut.3. Apabila Pihak pertama lalai atau terlambat melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan Barang akibat dari Overmacht seperti bencana alam, dll maka kerugian yang timbul dari hal tersebut ditangung oleh kedua belah Pihak. Article 12Penyelasaian Dispute 1. When the perselisishan took place between the two sides, it will be resolved in deliberations to achieve consensus.2. If it cannot be resolved by way of deliberation to reach consensus or not satisfactory to both parties, then the issue will be presented to the District Court
Being translated, please wait..
Results (English) 2:[Copy]
Copied!

Article 10
Termination of Agreement 1) This Agreement may be terminated at any time by either party if the action in the process of fulfilling the rights and obligations of the parties under this agreement is found a bad faith of one of the parties to make a warning or a written reprimand for three (3) times to one of the parties did not heed regardless of article 1266 of the Civil Code. 2) If the agreement is not yet over, but the parties or one of the parties terminate the agreement unilaterally or berasama- the same, then it can not cancel the obligations and rights that have been granted and in thanks to demand the return of goods or cash. Article 11 Sanctions 1. If the second party late or negligent conduct or delivery can not hand over such goods terssebut in Article 7 because it is not the result of coercion, then the second party is obliged to bear the losses. 2. If the first party late or failing to make payments on the obligation to make payment Goods are sent the Second Party because it was not the result of coercion Then First Party is obliged to bear the losses. 3. If the first party is negligent or late making a delivery or can not submit the result of coercion goods such as natural disasters, etc. then any loss arising from that borne by both Parties. Article 12 for resolution of the dispute 1. In the event of perselisishan between the two sides, it will be resolved amicably to reach an agreement. 2. If you can not be solved by means of deliberation to reach a consensus or unsatisfactory both Sides, then the issue will be submitted to the District Court



















Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: