pendapat saya :ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam masalah pem translation - pendapat saya :ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam masalah pem English how to say

pendapat saya :ada beberapa hal yan

pendapat saya :

ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam masalah pembayaan dimana jenis pembiayaan yang diberikan bank syariah terkadang sama dengan bank konvesional, oleh karena itu pada hakikatnya tiap pinjaman yang diberikan tiap bank harus juga dikembalikan kepada bank berupa uang bukan barang. menurut saya apa yang telah diterapkan oleh perbankan syariah masih jauh dari kata syariah yang sesungguhnya, karena banyak sekali aspek-aspek yang masih bercampur dengan perbankan konvesional. salah satu kekurangan dari al-murabahah, kalangan di indonesia banyak menggunakan murabahah secara berkelanjutan seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya al-murabahah adalah kontrak kerja jangka pendek dengan sekali akad. al-murabahah tidak tepat diterapkan dengan skema modal kerja. akad mudharabah lebih sesuai dengan skema tersebut, hal ini menginga bahwa prinsip mudhrabah memiliki fleksibilitas yang sangat tinggi setelah itu ada lagi kekurangan perbankan syariah dimana bank menjual komoditi kepada nasabah sebelum bank memiliki komoditi tersebut, yang seharusnya prinsip ekonomi syariah ialah bank sebagai pihak penjual harus sudah memiliki barang yang hendak dijual kepada pihak pembeli. terus ada lagi kekurangan yaitu ketika bank dan nasabah melakukan perjanjian akad murabahah pada saat nasabah sudah membeli komoditi dari pihak lain, yang seharusnya nasabah membeli komoditi dari bank pada saat akad berlangsung. bukanya membeli barang pada pihak lain dan mendapatkan pinjaman dari pihak bank. dalam hal ini trasanksi nya sama dengan memberi pinjaman dengan imbalan bunga (riba)pada bank konvesional. selanjutnya murabahah tidak boleh di rollover, karena prinsip murabahab adalah jual beli, bukan pinjaman berbasis bunga.

pemerkuat pendapat saya :
tadi di artikel di atas terdapat beberapa ahli yang berpendapat bahwa sistem perbankan syariah masih jauh dari kata syarih.
taqi mengemukakan :
1. bank syariah menggunakan instrumen murabahah dan ijarah dalam rangka benchmark konvesional seperti labor dan lain-lain dimana hasil bersih tidk berbeda jauh dari transaksi berbasis bunga
2. dengan bahkan tidak secara bertahap meningkatkan pembiayaan atas dasar pls, filosofi dasar perbankan syariah tampaknya benar-benar diabaikan oleh bank syariah
3. syariah scholars telah memungkinkan penggunaan teknik pembiayaan kembali tetap yaitu murabahah dan penyewaan dan lain-lain. hanya pada mereka bidang dimana musyarakah tidak bisa berkerja
4. ketika rakyat biasa menyadari bahwa bidang bersih dalam transaksi syariah adalah sewa seperti dalam transaksi bank konvesional. mereka menjadi skeptis terhadap fungsi bank syariah. oleh karena itu sangat sulit untuk berdebat tentang kasus perbankan syariah sebelumnya. orang-orang biasa terutama sebelum non muslim yang merasa bahwa itu hanya soal dokumen memutar saja.

solusi dari masalah tersebut:
jadi, menurut saya apa yang menjadi kekurangan perbankan syariah harus diperoleh kembali sesuai prinsip ekonomi syariah yang mengacu kepada al-quran dan sunah yang menjadi petunjuk. setelah itu perbankan syariah harus mampu meyakinkan orang muslim atau non muslim itu bertranksaksi menggunakan bank syariah. karena realita yang ada orang muslim masih banyak menggunakan transaksi bank konvesional. kita sebagai negara umat muslim terbanyak di dunia harus mapu menjadikan bank syariah menjadi kiblat bank dunia. marilah kita berlomba-lomba melakukan apa yang telah menjadi petunjuk kita dalam bertransaksi masalah perbankan karena akan ada dampaknyaterhadap diri sendiri, orang lain, negara ini, bahkan seluruh dunia. billafissabilhaq fastabiqul khoirot.
0/5000
From: -
To: -
Results (English) 1: [Copy]
Copied!
my opinion:ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam masalah pembayaan dimana jenis pembiayaan yang diberikan bank syariah terkadang sama dengan bank konvesional, oleh karena itu pada hakikatnya tiap pinjaman yang diberikan tiap bank harus juga dikembalikan kepada bank berupa uang bukan barang. menurut saya apa yang telah diterapkan oleh perbankan syariah masih jauh dari kata syariah yang sesungguhnya, karena banyak sekali aspek-aspek yang masih bercampur dengan perbankan konvesional. salah satu kekurangan dari al-murabahah, kalangan di indonesia banyak menggunakan murabahah secara berkelanjutan seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya al-murabahah adalah kontrak kerja jangka pendek dengan sekali akad. al-murabahah tidak tepat diterapkan dengan skema modal kerja. akad mudharabah lebih sesuai dengan skema tersebut, hal ini menginga bahwa prinsip mudhrabah memiliki fleksibilitas yang sangat tinggi setelah itu ada lagi kekurangan perbankan syariah dimana bank menjual komoditi kepada nasabah sebelum bank memiliki komoditi tersebut, yang seharusnya prinsip ekonomi syariah ialah bank sebagai pihak penjual harus sudah memiliki barang yang hendak dijual kepada pihak pembeli. terus ada lagi kekurangan yaitu ketika bank dan nasabah melakukan perjanjian akad murabahah pada saat nasabah sudah membeli komoditi dari pihak lain, yang seharusnya nasabah membeli komoditi dari bank pada saat akad berlangsung. bukanya membeli barang pada pihak lain dan mendapatkan pinjaman dari pihak bank. dalam hal ini trasanksi nya sama dengan memberi pinjaman dengan imbalan bunga (riba)pada bank konvesional. selanjutnya murabahah tidak boleh di rollover, karena prinsip murabahab adalah jual beli, bukan pinjaman berbasis bunga.my opinion of reinforcement: earlier in the article above there are some experts who argue that the Islamic banking system is still far from Syarif said.Jawad posited:1. bank syariah ijarah instrument of murabaha and uses in order to benchmark accounting such as labor and others where the net result tidk differ greatly from the interest-based transactions2. by not even gradually increase financing on the basis of the basic philosophy of pls, Islamic banking seems to be totally ignored by the Islamic bank3. the Shariah scholars have allowed the use of the technique of refinance fixed IE murabaha and rental and others. only in those areas where the musyarakah can't work4. when the common people realize that a clean field in the transaction is a lease as in Islamic bank transactions accounting. they become skeptical of Islamic banking function. It is therefore very difficult to argue about the case of the previous Islamic banking. ordinary people especially before non-Muslims who felt that it was just a matter of twisting the document only.the solution of these problems:jadi, menurut saya apa yang menjadi kekurangan perbankan syariah harus diperoleh kembali sesuai prinsip ekonomi syariah yang mengacu kepada al-quran dan sunah yang menjadi petunjuk. setelah itu perbankan syariah harus mampu meyakinkan orang muslim atau non muslim itu bertranksaksi menggunakan bank syariah. karena realita yang ada orang muslim masih banyak menggunakan transaksi bank konvesional. kita sebagai negara umat muslim terbanyak di dunia harus mapu menjadikan bank syariah menjadi kiblat bank dunia. marilah kita berlomba-lomba melakukan apa yang telah menjadi petunjuk kita dalam bertransaksi masalah perbankan karena akan ada dampaknyaterhadap diri sendiri, orang lain, negara ini, bahkan seluruh dunia. billafissabilhaq fastabiqul khoirot.
Being translated, please wait..
Results (English) 2:[Copy]
Copied!
My opinion: there are some things that need to be observed in pembayaan matter where a given type of financing Islamic banks are sometimes the same as conventional banks, therefore, essentially each loan given in each bank should also be returned to the bank in the form of cash rather than goods. I think what has been implemented by the Islamic banking is far from true sharia, because a lot of aspects that are still mixed with conventional banking. one of the shortcomings of the al-murabaha, circles in Indonesia are using murabaha sustainable manner as for working capital, when in fact al-murabaha is a short-term contracts with a contract. al-murabaha is not appropriate to be applied to the working capital scheme. mudharabah more in line with the scheme, it menginga that principle mudhrabah has a very high flexibility after it is no longer a shortage of Islamic banking in which banks sell the commodity to the customer before the bank has this commodity, which is supposed to be the economic principles of sharia is to bank as the seller must own have the goods to be sold to the buyer. continue no longer the disadvantage that when the bank and the customer did murabaha contract agreement at the time the customer has been buying commodities from other parties, the customer should purchase the commodity from the bank at the time the contract lasts. open it to buy goods on the other side and get a loan from the bank. trasanksi in this case is the same as giving a loan with interest (riba) in conventional banks. The next murabaha should not be in a rollover, because the principle murabahab is selling and not interest-based loan. pemerkuat my opinion: earlier in the above article there are some experts who argue that Islamic banking system is far from syarih. Taqi argues: 1. Islamic banks using instruments murabaha and Ijarah in the framework of conventional benchmarks such as labor and others where the net result tidk differ greatly from interest-based transactions 2. with not even a gradual increase financing on the basis pls, the basic philosophy of Islamic banking seems totally ignored by Islamic banks 3. Sharia scholars have allowed the use of the technique of refinancing fixed at murabaha and leasing and others. only in those areas where Musharaka can not work 4. when ordinary people realize that a clean field in Islamic transactions are lease transactions as in conventional banks. they become skeptical of Islamic banks function. therefore it is very difficult to argue about the case of Islamic banking before. ordinary people, especially before non-Muslims who felt that it was just a matter of the document rotate only. solution of this problem: so, in my opinion what is the shortage of Islamic banking should be recovered according to the principles of sharia economy, which refers to the Quran and sunna into instructions. after that Islamic banking should be able to convince people that Muslims or non-Muslims to use Islamic banks bertranksaksi. because the existing reality of Muslims still use conventional bank transactions. we as a Muslim country in the world should make Islamic banks mapu be the center of the world bank. Let us vying to do what has to be our guide in transaction banking problems because there will be dampaknyaterhadap themselves, other people, the country, or even the world. billafissabilhaq fastabiqul Khoirot.












Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: