PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NO 38 TAHUN 2012
TENTANG BANGUNAN GEDUNG HIJAU
BAB II PERSYARATAN TEKNIS PADA BANGUNAN GEDUNG BARU
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung dengan jenis dan luasan tertentu wajib memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau.
(2) Penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bangunan gedung baru dan bangunan gedung eksisting.
(3) Jenis dan luasan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
d. bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi dalam 1 (satu) massa bangunan,~dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);
Pasal 22
(1) Setiap bangunan gedung hijau harus menyediakan sistem penampungan air hujan untuk mengurangi limpasan air hujan yang akan disaluran pada sistem drainase kota.
(2) Selain menyediakan sistem penampungan air hujan, setiap bangunan hijau juga harus melaksanakan pembuatan sumur resapan dan kolam resapan pada lokasi yang efektif bagi kinerja sumur resapan.
(3) Volume sistem penampungan air hujan (dalam m3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar 0,05 m (nol koma nol lima meter) x luas lantai dasar (dalam m2).