Orang yang berutang hendaklah mendiktekan kepada juru tulis mengenai utang yang di akuinya itu, berapa besanya apa syaratnya, dan temponya. Jika yang berutang adalah orang safih yaitu bodoh, tidak dapat mengatur urusannya dengan baik, pendek akalnya, atau orang yang berutang itu adalah orang yang dhaif (lemah) yaitu anak kecil yang belum mumayyis atau orang tua yang lemah ingatannya, ataupun orang orang yang tidak bisa mendiktekannya karena adanaya gangguan pada lisannya, maka hendaklah wali pengurusanya yang mendiktekannya. “dengan adil”. Semua itu agar terjamin tanggung jawabnya agar terjamin transaksi tersebut.