Results (
English) 1:
[Copy]Copied!
Sample letter Format land purchase agreementLETTER OF AGREEMENTWe signed below:Name: Setiawan BramAge: 55 YearsOccupation: Civil ServantAddress: JL. Cilele East RT 09/01 no. 36, North BandungID number: 8081234567890In this Act on behalf of the persons hereinafter referred to as the FIRST PARTYName: Sandro Christian S. EAge: 45 YearsJob: AuditorAddress: JL. Dago Over Rt 06/05 no. 75, 18765. BandungID number: 3031234567890In this Act on behalf of the persons hereinafter referred to as the SECOND PARTY.First party hereby pledge to declare and committing yourself to sell to the second party and the second party also promised States and committing yourself to purchase from the first party in the form of:A plot of land Property located in the village of Tirtosworo RT. 5/III, subdistrict of Depok Sleman Yogyakarta Condong Catur, an area of 30,000 m³ (thirty thousand) square meters, with the boundaries of the land are as follows: West: bordered by land h. Amien East: bordering land Susilo North: borders land Fathir Azwan South: bordering land Jaka TingkirWith the terms and conditions set forth in 9 (nine) article, the following:Article 1PRICE Selling the land was done and approved by each party with the land price amounting to Rp 3. 0.00 (three billion dollars);Pasal 2CARA PEMBAYARAN Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Mei 2013 Sisa pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Mei 2014. Pasal 3JAMINAN DAN SAKSI Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya. Kedua orang saksi tersebut adalah:Nama : SyahroniUmur: 53 tahunPekerjaan: Pegawai Negeri SipilAlamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, YogyakartaSelanjutnya disebut sebagai Saksi INama : Erwin TjongUmur : 48 tahunPekerjaan: AkuntanAlamat : Taman Cibubur 7 A8/9, 111789. CibuburSelanjutnya disebut sebagai Saksi II.Pasal 4PENYERAHAN Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.Pasal 5STATUS KEPEMILIKAN Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.Pasal 6PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.Pasal 7MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.Pasal 8HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.Pasal 9PENYELESAIAN PERSELISIHAN Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di K
Being translated, please wait..
