Ketentuan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap bidang usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi Penanaman Modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam izin Penanaman Modal dan atau izin usaha perusahaan, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal dimaksud.