Results (
Arabic) 1:
[Copy]Copied!
Sebagian ulama menerangkan, bahwa saksi-saksi yang dimaksud disini ialah saksi-saksi yang telah menyaksikan utang piutang itu sejak dari awal. Jika seseorang diminta akan menyaksikan suatu hal, maka janganlah mereka merasa enggan untuk menjadi saksi. Maka apabila saksi itu diperlukan, terutama dalam permulaan mengikat janji dan membuat suratjanganlah hendaknya merasa enggan malahan dia termasuk amalan yang baik yaitu turut memperlancar perjanjian antara dua orang sesame islam, dia boleh hanya enggan kalau menurut pengetahuannya ada lagi orang lain yang lebih tahu duduk soal daripada dirinya sendiri.
Being translated, please wait..