Menurut SK. MENPARPOSTEL No: KM. 98 / PW. 102 / MPPT-87, Objek Wisata adalah semua tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik dan diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan.