Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
Presidential regulation Number 47 in 2009 about the formation and organization of the Ministries as amended last presidential Regulation No. 13 by 2014;