khusus dalam hal jaminan pemeliharaan kesehatan, karyawan wanita yang sudah menikah dianggap sebagai lajang, kecuali apabila yang bersangkutan sebagai kepala rumah tangga (janda) atau suami dari karyawan wanita tersebut tidak mendapat jaminan kesehatan bagi diri dan keluarga dari perusahaan tempat suami karyawan wanita tersebut bekerja