karyawan yang absen selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil sebanyak dua kali secara layak dan tertulis, dikualifikasikan mengundurkan diri, sehingga mendapat uang penggantian hak dan uang pisah, besarnya uang pisah adalah 75% dari uang pisah yang diatur dalam pasal 54 peraturan perusahaan ini