Perintah ayat ini secara redaksional ditujukan kepada orang-orang yang beriman, tetapi yang dimaksud adalah mereka yang melakukan utang-piutang, bahkan yang lebih khusus adalah orang yang berutang. kemudian dalam teransaksi utang piutang ini hendaklah disebutkan tempo atau batas waktunya, karena jika tidak ada batas waktu yang ditentukan bisa saja orang tidak membayar utang hingga ia meninggal.