Miftahudin Wakhid. 2016. Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Desa sebaga translation - Miftahudin Wakhid. 2016. Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Desa sebaga English how to say

Miftahudin Wakhid. 2016. Mekanisme

Miftahudin Wakhid. 2016. Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Desa sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Wonokerso Kecamatan Limpung Kabupaten Batang). Skripsi, Jurusan Politik dan Kewarganegaraan. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Semarang. Pembimbing I Drs. Sunarto, S.H., M.Si. Pembimbing II Puji Lestari S.Pd., M.Si.
Kata Kunci: Mekanisme, Pertanggungjawaban, Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Potensi wilayah dan penduduk desa menhadapi berbagai permasalahan dan tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu penduduk desa harus di lindungi dan diberdayakan. Kebijakan tentang dana desa dirasa sesuai dengan harapan masyarakat desa agar menjadi maju, mandiri, dan sejahtera. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) program atau kegiatan apa saja yang dibiayai dengan dana desa, (2) bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana desa oleh pemerintah desa, (3) apa saja hambatan yang di hadapi oleh pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan dana desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) program atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa, (2) mekanisme pertanggungjawaban dana desa oleh pemerintah desa, (3) hambatan yang dialami dalam mempertanggungjawabkan dana desa.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif. Informan sumber data primer dalam penelitian ini meliputi: Kepala Desa Wonokerso, Sekretaris Desa Wonokerso, Kaur Perencanaan Desa Wonokerso, Kaur Keuangan Desa Wonokerso, Kadus Desa Wonokerso dan beberapa masyarakat Desa Wonokerso. Pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan metode triangulasi sumber. Analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) program atau kegiatan yang di realisasikan oleh pemerintah Desa Wonokerso sudah cukup baik, terlihat dari program atau kegiatan yang direalisasikan oleh pemerintah Desa Wonokerso dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat desa, (2) mekanisme pertanggungjawaban dana desa oleh pemerintah desa di bagi atas tiap tahap, dimana di setiap tahap harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, meliputi rencana RAB, SPP, buku kas umum dan pembantu pajak, surat pertanggungjawaban belanja, kemudian di bukukan, selanjutnya laporan pertanggunjawaban di serahkan kepada bupati melalui camat, (3) hambatan yang dialami dalam mekanisme pertanggungjawaban dana desa yaitu SDM aparatur pemerintah desa yang masih rendah, kurangnya koordinasi dengan masyarakat dalam penggunaan dana desa, pencairan dana desa yang masih terlambat, dan aturan dari pemerintah pusat yang masih berubah-ubah.
Saran yang diajukan dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) program atau kegiatan yang diralisasikan oleh pemerintah Desa Wonokerso seharusnya lebih mencakup semua dusun yang ada, sehingga pemerataan program atau kegiatan akan lebih dirasakan oleh masyarakat, (2) seharusnya mekanisme pertanggungjawaban dana desa dapat lebih optimal apabila pemerintah desa menyerahkan setiap tanggungjawab kepada setiap perangkat desa yang mempunyai kewenangan di bidangnya, (3) untuk mengatasi kendala yang ada hendaknya pemerintah desa dengan masyarakat selalu berkoordinasi dalam penggunaan dana desa, bagi pemerintah seharusnya tidak menunda dalam pencairan dana desa, pemerintah pusat hendaknya menetapkan aturan yang tetap sebelum kebijakan dana desa diserahkan kewenanganya kepada desa, sementara itu bagi pemerintah daerah sebaiknya lebih memberikan pengawasan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.
0/5000
From: -
To: -
Results (English) 1: [Copy]
Copied!
Miftahudin Wakhid. 2016. Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Desa sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Wonokerso Kecamatan Limpung Kabupaten Batang). Skripsi, Jurusan Politik dan Kewarganegaraan. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Semarang. Pembimbing I Drs. Sunarto, S.H., M.Si. Pembimbing II Puji Lestari S.Pd., M.Si.Kata Kunci: Mekanisme, Pertanggungjawaban, Dana Desa.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Potensi wilayah dan penduduk desa menhadapi berbagai permasalahan dan tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu penduduk desa harus di lindungi dan diberdayakan. Kebijakan tentang dana desa dirasa sesuai dengan harapan masyarakat desa agar menjadi maju, mandiri, dan sejahtera. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) program atau kegiatan apa saja yang dibiayai dengan dana desa, (2) bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana desa oleh pemerintah desa, (3) apa saja hambatan yang di hadapi oleh pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan dana desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) program atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa, (2) mekanisme pertanggungjawaban dana desa oleh pemerintah desa, (3) hambatan yang dialami dalam mempertanggungjawabkan dana desa.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif. Informan sumber data primer dalam penelitian ini meliputi: Kepala Desa Wonokerso, Sekretaris Desa Wonokerso, Kaur Perencanaan Desa Wonokerso, Kaur Keuangan Desa Wonokerso, Kadus Desa Wonokerso dan beberapa masyarakat Desa Wonokerso. Pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan metode triangulasi sumber. Analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) program atau kegiatan yang di realisasikan oleh pemerintah Desa Wonokerso sudah cukup baik, terlihat dari program atau kegiatan yang direalisasikan oleh pemerintah Desa Wonokerso dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat desa, (2) mekanisme pertanggungjawaban dana desa oleh pemerintah desa di bagi atas tiap tahap, dimana di setiap tahap harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, meliputi rencana RAB, SPP, buku kas umum dan pembantu pajak, surat pertanggungjawaban belanja, kemudian di bukukan, selanjutnya laporan pertanggunjawaban di serahkan kepada bupati melalui camat, (3) hambatan yang dialami dalam mekanisme pertanggungjawaban dana desa yaitu SDM aparatur pemerintah desa yang masih rendah, kurangnya koordinasi dengan masyarakat dalam penggunaan dana desa, pencairan dana desa yang masih terlambat, dan aturan dari pemerintah pusat yang masih berubah-ubah.Saran yang diajukan dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) program atau kegiatan yang diralisasikan oleh pemerintah Desa Wonokerso seharusnya lebih mencakup semua dusun yang ada, sehingga pemerataan program atau kegiatan akan lebih dirasakan oleh masyarakat, (2) seharusnya mekanisme pertanggungjawaban dana desa dapat lebih optimal apabila pemerintah desa menyerahkan setiap tanggungjawab kepada setiap perangkat desa yang mempunyai kewenangan di bidangnya, (3) untuk mengatasi kendala yang ada hendaknya pemerintah desa dengan masyarakat selalu berkoordinasi dalam penggunaan dana desa, bagi pemerintah seharusnya tidak menunda dalam pencairan dana desa, pemerintah pusat hendaknya menetapkan aturan yang tetap sebelum kebijakan dana desa diserahkan kewenanganya kepada desa, sementara itu bagi pemerintah daerah sebaiknya lebih memberikan pengawasan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.
Being translated, please wait..
Results (English) 2:[Copy]
Copied!
Miftahudin Wakhid. 2016. Accountability Mechanism Village Fund as the implementation of Law No. 6 of 2014 concerning Villages (Studies in the Village Wonokerso Limpung District of Batang). Thesis, Department of Politics and Citizenship. Faculty of Social Science. Semarang State University. Supervisor I Drs. Sunarto, SH, M.Sc. Supervisor II Puji Lestari S.Pd., M.Sc.
Keywords: Mechanism, Accountability, Village Fund.
Act No. 6 of 2014 on the village, article 1, paragraph 1 confirms that the village is a unit of community has boundaries authority to control and administer governmental affairs, the interests of the local community based community initiatives, the right of origin, and / or customary rights recognized and respected in the governance system of the Republic of Indonesia. The potential of the area and villagers are confronted by various problems and challenges are increasingly complex. Therefore, the villagers must be protected and empowered. Village fund policy is considered in line with expectations village communities to be developed, independent, and prosperous. The problems of this study were (1) any program or activity funded by the village fund, (2) how the accountability mechanism village by village government funding, (3) what are the barriers faced by the village government accountable in the village fund. The purpose of this study was to determine (1) program or activity funded with the village, (2) an accountability mechanism village by village government, (3) the constraints experienced in the village fund account.
This study uses a qualitative research approach. The informant sources of primary data in this study include: Wonokerso Village Head, the village secretary Wonokerso, Kaur Wonokerso Village Planning, Finance Kaur Wonokerso village, Kadus Wonokerso village and some villagers of Wonokerso. Collecting data using observation, interviews, and documentation. Test the validity of the data using a triangulation method. Data analysis included data collection, data reduction, data presentation, and conclusion and verification.
The results of this study indicate that (1) program or activity, realized by the village government Wonokerso is good enough, seen from the program or activity that is realized by the village government Wonokerso be especially beneficial for rural communities, (2) accountability mechanism for funding the village by the village government at the top of each stage, where at each stage must complete the requirements determined, includes plans RAB, SPP, the general book and maid taxes, letter of responsibility shopping, then written off, then report accountability submitted to the regents through the district head, (3) the constraints experienced in accountability mechanisms village fund, SDM government apparatus village is still low, the lack of coordination with the public in the use of village funds, the disbursement of villages are still too late, and the rule of the central government is still changing.
Suggestions put forward in this study as follows: (1) program or activity diralisasikan by the village government Wonokerso should be covering all the hamlets, so the equalization program or activity will be felt by the community, (2) should have accountability mechanisms village funds can be optimized if the village government gave every responsibility to every village that has authority in his field, (3) to overcome the existing obstacles should the village government with the community always coordinate the use of funds of the village, the government should not delay in the disbursement of the village, the central government should set the rules that remain before the policy is given an arbitrary village funds to the village, while the local government should provide more oversight and accountability of the use of village funds.
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: