Berdasarkan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pemerintah Negara Indonesia bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. undang undang dasar mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu. Pendidikan nasional untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.