Menurut arti yang pertama, juru tulis atau saksi janganlah berlaku curang dalam menuliskan atau menyaksikannya baik terhadap orang yang berutang maupun terhadap or ang yang berpiutang
Menurut arti yang pertama, juru tulis atausaksi janganlah berlaku curang dalam menuliskan atau menyaksikannya baikterhadap orang yang berutang maupun terhadap or ang yang berpiutang