Hukum Islam
Usaha untuk mengundangkan peraturan perkawinan secara Nasional sudah dimulai sejak tahun 1950 dengan terbentuknya suatu panitia khusus yang diketuai oleh bekas Gubernur Sumatera, Teuku Muhammad Hasan. Baru pada tahun 1958, hasil kerja panitia ini dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat, bersama-sama dengan suatu usul Rancangan Undang-undang yang dimajukan oleh kalangan nasionalis. Akan tetapi kedua rancangan ini dikesampingkan karena terjadi kemacetan dalam perdebatan di parlemen. Rancangan Undang-undang yang sama kemudian disusun kembali tahum 1967 dan 1968. Kedua rancangan ini dibicarakan dalam sidang DPR tahun 1973, tetapi mengalami hal yang sama karena wakil dari golongan Katholik menolak rancangan itu. Akibatnya pemerintah menarik kembali kedua rancangan tersebut dan mengusulkan RUU yang baru pada tanggal 31 Juli 1973. Ketika rancangan ini disidangkan, pihak Islam merasa keberatan dan beberapa ratus pelajar Islam melakukan protes di ruang DPR karena banyak butir-butir RUU yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Diluar sidang DPR masalah protes itu dapat diselesaikan dengan mengubah RUU tersebut, sehingga seluruhnya sesuai dengan tuntutan kalangan Islam. Yang akhir inilah yang diundangkan pada bulan Januari 1974. Kemantapan posisi hukum Islam dalam sistem hukum Nasional semakin meningkat setelah Undang-undang Peradilan Agama diterapkan tahun 1989.