maksud dari disusunnya peraturan perusahaan ini adalah untuk menetapkan ketentuan mengenai norma-norma atau syarat-syarat kerja dengan tujuan untuk memelihara hubungan kerja yang baik dan mengatur tentang hal dan kewajiban masing-masing pihak, baik pengusaha maupun karyawan. dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan adanya suatu hubungan kerja yang harmonis, sehingga dapat terwujud adanya ketenangan berusaha bagi pengusaha dan ketenangan bekerja bagi karyawan di dalam perusahaan, guna meningkatkan usaha secara mantap dan dinamis serta meningkatkan kesejahteraan karyawan berdasarkan hubungan industrial pancasila