pada prinsipnya perusahaan tidak mempekerjakan karyawan untuk bekerja lembur kecuali dalam situasi darurat (force majeur) seperti banjir, kebakaran, huru hara, kerusakan peralatan kerja atau pekerjaan yang sangat mendesak yang apabila tidak segera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan