2. Bagaimana penilaian/persepsi (budaya hukum) para penyelenggara pend translation - 2. Bagaimana penilaian/persepsi (budaya hukum) para penyelenggara pend English how to say

2. Bagaimana penilaian/persepsi (bu

2. Bagaimana penilaian/persepsi (budaya hukum) para penyelenggara pendidikan terhadap hukum pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
Berdasarkan hasil angket menunjukan bahwa 58% atau sejumlah 18 orang dari 30 responden penyelenggara pendidikan mengetahui dan memahami peraturan di lingkungan sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggara pendidiakan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah; pemerintah provinsi; pemerintah kabupaten/kota; penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; satuan atau program pendidikan. Dalam penelitian ini, penyelenggara pendidikan yang dimaksud adalah penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, satuan atau program pendidikan.
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan, bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, atau peserta didik di daerah khusus. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjamin pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan pada satuan atau program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di satuan atau program pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan.
Dengan demikian, jika data penelitian menunjukan bahwa 58% atau sejumlah 18 orang dari 30 responden penyelenggara pendidikan mengetahui dan memahami peraturan di lingkungan sekolah sehingga tersisa 42% dapat dikatakan bahwa belum mengetahui dan memahami tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pendidikan. Hal demikian dapat menjadi factor penyebab kuliatas pendidikan tidak baik.


0/5000
From: -
To: -
Results (English) 1: [Copy]
Copied!
2. Bagaimana penilaian/persepsi (budaya hukum) para penyelenggara pendidikan terhadap hukum pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.Berdasarkan hasil angket menunjukan bahwa 58% atau sejumlah 18 orang dari 30 responden penyelenggara pendidikan mengetahui dan memahami peraturan di lingkungan sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggara pendidiakan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah; pemerintah provinsi; pemerintah kabupaten/kota; penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; satuan atau program pendidikan. Dalam penelitian ini, penyelenggara pendidikan yang dimaksud adalah penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, satuan atau program pendidikan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan, bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, atau peserta didik di daerah khusus. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjamin pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan pada satuan atau program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di satuan atau program pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan.Dengan demikian, jika data penelitian menunjukan bahwa 58% atau sejumlah 18 orang dari 30 responden penyelenggara pendidikan mengetahui dan memahami peraturan di lingkungan sekolah sehingga tersisa 42% dapat dikatakan bahwa belum mengetahui dan memahami tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pendidikan. Hal demikian dapat menjadi factor penyebab kuliatas pendidikan tidak baik.
Being translated, please wait..
Results (English) 2:[Copy]
Copied!
2. How the assessment / perception (of legal culture) the education provider to law school at the basic education level.
Based on the results of the questionnaire showed that 58% or 18 men out of 30 respondents education providers know and understand the rules at school. Based on the Indonesian Government Regulation No. 17 Year 2010 About the Management and Operation of Education, Organizer pendidiakan education conducted by the Government; provincial government; district / city government; organizing educational unit established community; unit or educational program. In this study, the education provider in question is the organizer of the educational unit established community, unit or educational program.
Organizers educational unit established society to establish policies to ensure learners gain access to educational services, for students whose parents / guardians are unable to pay for education, special education students, or students in special areas. Organizers educational unit established community ensure the implementation of the minimum service level in the unit or educational program in accordance with the provisions of the legislation. Organizers educational unit established communities initiate and / or facilitate the education quality assurance in the unit or educational program based on the education policy.
Thus, if the research data shows that 58% or 18 men out of 30 respondents education providers know and understand the rules around the school so that the remaining 42% can be said that has not knows and understands its responsibilities as an education provider. It may thus be a factor in education kuliatas not good.


Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: