Results (
English) 1:
[Copy]Copied!
2. Bagaimana penilaian/persepsi (budaya hukum) para penyelenggara pendidikan terhadap hukum pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.Berdasarkan hasil angket menunjukan bahwa 58% atau sejumlah 18 orang dari 30 responden penyelenggara pendidikan mengetahui dan memahami peraturan di lingkungan sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggara pendidiakan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah; pemerintah provinsi; pemerintah kabupaten/kota; penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; satuan atau program pendidikan. Dalam penelitian ini, penyelenggara pendidikan yang dimaksud adalah penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, satuan atau program pendidikan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan, bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, atau peserta didik di daerah khusus. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjamin pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan pada satuan atau program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di satuan atau program pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan.Dengan demikian, jika data penelitian menunjukan bahwa 58% atau sejumlah 18 orang dari 30 responden penyelenggara pendidikan mengetahui dan memahami peraturan di lingkungan sekolah sehingga tersisa 42% dapat dikatakan bahwa belum mengetahui dan memahami tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pendidikan. Hal demikian dapat menjadi factor penyebab kuliatas pendidikan tidak baik.
Being translated, please wait..
