apabila karyawan mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan undang-undang kecelakaan kerja, maka perusahaan memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam undang-undang no.3 tahun 1992 jo peraturan pemerintah no.14 tahun 1993 peraturan pemerintah no.28 tahun 2002 yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan melalui program jamsostek