Results (
English) 1:
[Copy]Copied!
PENDAHULUANSecara sistemik permasalahan pendidikan di Kota Bandung di atas dapat dikelompokan dan dikategorikan kedalam empat bidang permasalahan, yaitu 1) Pemerataan dan keadilan pendidikan bagi semua warga dan masyarakat Kota Bandung tanpa kecuali; 2) Mutu dan keunggulan pendidikan Kota Bandung untuk memberikan kontribusi dalam memacu daya saing Kota Bandung di era global; 3) Pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan lapangan dalam rangka meningkatkan produktrivitas dunia usaha dan industri; dan 4) peningkatan tata kelola yang baik dan akuntabel dalam pembangunan pendidikan Kota Bandung. Keempat pilar ini digunakan untuk mengklasifikasi dan merumuskan kebijakan dan program pembangunan dan pengelolaan pendidikan (Suryadi, 2014).Untuk menjawab permasalahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud di atas, harus dilakukan suatu upaya yang komprehensif melalui berbagai pendekatan. Salah satunya adalah melalui penegakan hukum di bidang pendidikan, sehingga perlu dicanangkan oleh pemerintah kota Bandung suatu pola atau desain yang efektif dalam menata, mengatur, mengelola berbagai permasalahan di bidang pendidikan. Desain hukum pendidikan yang bagaimana yang harus dibuat yaitu melalui analisis yuridis tentang 1) bagaimana isi ketentuan-ketentuan perundangan yang mengaturnya (substansi hukum), 2) bagaimana eksistensi aparat penegak hukumnya (struktur hukum) dan bagaimana persepsi/penilaian masyarakat terhadap hukumnya itu sendiri (budaya/kultur hukum). Dan alat untuk itu sudah tersedia yaitu UU No 20 Tahun 2003 untuk membenahi permasalahan di bidang sistem pendidikan, UU No 14 Tahun 2005 untuk membenahi permasalahan di bidang pendidiknya yaitu guru dan dosen, dan UU No 12 Tahun 2012 untuk membenahi permasalahan di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan di pendidikan tinggi. Jika trisula hukum pendidikan ini mampu berperan dan berfungsi maksimal sebagai alat untuk merubah sosial (law is tool of social enggineriing), yang meliputi pemahaman warga negara/masyarakat atas substansi hukumnya, struktur hukumnya, dan kultur hukumnya, maka permasalahan hukum pendidikan di bidang pendidikan dasar di Kota Bandung akan dapat terjawab.Penelitian tentang studi subtansial-struktural hukum pendidikan dalam kerangka permasalahan pendidikan di Kota Bandung sudah dilakukan pada penelitian tahap kesatu, sedangkan bagaimana budaya/kultur hukum pendidikan pada jenjang pendidikan dasar di Kota Bandung merupakan penelitian tahap kedua yang akan dilakukan. Oleh karena itu rumusan masalah di atas dapat dijabarkan ke dalam beberapa sub masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana penilaian/persepsi (budaya hukum) orang tua/wali siswa terhadap hukum pendidikan pada jenjang pendidikan dasar?2. Bagaimana penilaian/persepsi (budaya hukum) para penyelenggara pendidikan terhadap hukum pendidikan pada jenjang pendidikan dasar?3. Bagaimana penilaian/persepsi (budaya hukum) pendidik dan tenaga kependidikan terhadap hukum pendidikan pada jenjang pendidikan dasar?
Being translated, please wait..
