Results (
English) 1:
[Copy]Copied!
Masalah likuiditas dalam industri perbankan baik konvensional maupun syariah masih menjadi polemik serius yang mesti segera disikapi. Hal ini pula yang melatarbelakangi penandatangann nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bank Indonesia (BI) bersama 18 bank anggota Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) mengenai mini Master Repo Agreement (MRA) syariah.Kesepakatan itu nantinya digunakan sebagai dokumen acuan pada transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah (SBS) yang berdasarkan prinsip syariah. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto mengapresiasi inisiatif yang dilakukan industri perbankan syariah.Erwin berharap, nantinya MoU itu bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan likuiditas di perbankan syariah. Selain itu, Mou juga diharapkan bisa meningkatkan transaksi di pasar sukuk dan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).“Kita memberi apresiasi yang tinggi kepada perbankan syariah yang telah berinisiatif merumuskan mini MRA syariah sebagai dokumen acuan dalam melakukan transaksi Repo Syariah,” kata Erwin di Gedung BI di Jakarta, Kamis (2/7).Perumusan mini MRA itu dilakukan oleh 18 bank anggota IIGMA yang kemudian menghasilkan dokumen mini MRA syariah. Ke-18 bank anggota IIGMA tersebut antara lain, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Sinarmas Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Tabungan Negara Syariah, Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Maybank Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Danamon Syariah, BRI Syariah dan Bank Panin Syariah.Transaksi repo syariah sendiri merupakan transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu satu tahun. Mekanisme repo syariah sendiri sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran (SE) BI No.17/10/DKMP dan PBI No. 17/4/2015, tanggal 27 April 2015 yang lalu.Ketua IIGMA, Ahmad Badawi mengamini apa yang dikatakan oleh Erwin. Menurutnya, salah satu kegiatan IIGMA memang melakukan diskusi untuk pengembangan produk syariah dan isu-isu penting mengenai pasar keuangan syariah. Ia juga berterima kasih kepada BI karena telah memfasilitasi kegiatan yang dilakukan IIGMA.“Terima kasih sebesar-besarnya kepada BI yang telah mendukung dan memfasilitasi hingga terlaksananya penandatangan MoU. Juga kepada DSN-MUI, IAI, OJK, dan pihak lainnya,” ujarnya.Ahmad menambahkan, dari 18 bank syariah yang melakukan MoU, ada 11 Bank Umum Syariah dan 7 Unit Usaha Syariah (UUS) yang sepakat menggunakan mini MRA syariah. Masing-masing bank tersebut melibatkan Legal and Complience Unit dalam melakukan pembahasan.Dikatakan Ahmad, melalui repo syariah ini diharapkan bisa menjadi jembatan bagi bank syariah dan bank konvensional dalam melakukan kerjasama. Selain menjadi salah satu instrumen likuiditas, repo syariah diharapkan bisa mengembangkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar sekunder.“Dengan ini diharapkan SBSN akan berkembang dan likuid di pasar sekunder,” kata Ahmad.
Being translated, please wait..
