pada prinsipnya, perusahaan tidak mempekerjakan karyawan untuk bekerja lembur, kecuali dalam situasi darurat (force majeur) seperti : banjir, kebakaran, huru hara, kerusakan, peralatan kerja, atau pekerjaan yang sangat mendesak, yang apabila tidak segera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan