Sesuai dengan pidato tanpa teks Soekarno di depan sidang BPUPKI 1 Juni 1945, dengan semangat juang yang membara untuk mewujudkan kemerdekaan Founding Fathers kita menyatukan tekad untuk merumuskan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan pertimbangan bahwa Pancasila adalah satu-satunya ideologi yang sesuai dengan kemajemukan masyarakat Indonesia (Plural Society Indonesia), maka pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara Indonesia. Pada tahun 1981 ditegaskan kembali bahwa sistem ekonomi yang kita anut adalah sistem Demokrasi Ekonomi (Ekonomi Pancasila). Akan tetapi sangat disayangkan sejak dicetuskan sistem tersebut, ternyata dalam perjalanannya baru diimplementasikan secara sangat terbatas di dalam sistem perekonomian Indonesia. Masuknya sistem ekonomi kapitalis, apalagi di era globalisasi menyebabkan Ekonomi Pancasila semakin termarjinalkan.