apabila karyawan mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan undang-undang kecelakaan kerja, maka perusahaan memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 3 tahunb 1992 jo pp nomor 14 tahun 1993 pp nomor 28 tahun 2002 yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan melalui program jamsostek