perusahaan memberikan perhatian yang layak guna memelihara kesehatan karyawan dan keluarganya dengan meyediakan fasilitas pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan sendiri(secara terpisah) oleh perusahaan dengan ketentuan tidak lebih rendah dari ketentuan yang berlaku dari kebiasaannya dan peraturan perundang-undangan yenga berlaku. tata cara pelaksanaannya, jenis pemeriksaan dan perawatan yang ditanggung dan tidak ditanggung akan diatur secara terpisah dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku