perusahaan dapat melakukan tindakan hukum kepada karyawan atau mereka yang pernah mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik disengaja maupun tidak disengaja, baik sendiri maupun bersama-sama membuka rahasia perusahaan kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian baik material maupun immaterial terhadap perusahaan