Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pertama kali Majelis Ulama Indonesia berdiri pada masa Soekarno. Majelis ini pertama-tama berdiri di daerah-daerah, karena diperlukan untuk menjamin keamanan. Di samping untuk tujuan pembinaan mental, rohani dan agama masyarakat, oleh pemerintah waktu itu Majelis ini dimaksudkan untuk ikut ambil bagian dalam “penyelenggaraan revolusi dan pembangunan semesta berencana” dalam rangka Demokrasi Terpimpin”. Akan tetapi setelah Seokarno jatuh, baru kegiatan-kegiatan Majelis ulama daerah meningkat. Meskipun majelis ini secara nasional tidak mempunyai kendali dan cara kerja yang sama antara satu daerah dengan daerah lain, karena majelis pusat praktis tidak berfungsi lagi.
Pada masa Soeharto, Ia mengharapkan berdirinya Majelis Ulama Indonesia. Dalam tahun 1975 usaha-usaha dimulai untuk mendirikan majelis ulama yang baru. Majelis-majelis ulama di tiap ibukota profinsi dibentuk, atau bagi yang masih aktif diteruskan dalam rangka pembentukan majelis ulama yang baru. Sementara itu, di Jakarta dibentuk panitia Musyawarah Nasional 1 Majelis Ulama seluruh Indonesia. Musyawarfah itu sendiri dilangsungkan pada tanggal 21-27 Juni 1975, dihadiri oleh wakil-wakil Majelis Ulama propinsi. Ketika itulah Majelis ulama yang baru dinyatakan berdiri dengan nama Majelis Ulama Indonesia.