Praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan secara efektiv dan efisien sehingga banyak permasalahan tentang pengelolaan harta wakaf yang tidak terpelihara, tidak memberikan surplus, tidak berkembang bahkan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Saat ini kemiskinan dan pengangguran di Indonesia masih sangat banyak dan masih menjadi masalah utama Negara. Walaupun pemerintah sudah menetapkan beberapa kebijakan untuk megurangi jumlah kemiskinan tetapi belum mampu menyelesaikan masalah tersebut. Kemiskinan sangat berpengaruh terhadap system kehidupan. Untuk menghadapi masalah tersebut, dalam Islam memiliki system yang dapat dilakukan untuk mengurangi kemiskinan diantaranya pengembangan dan pemberdayaan wakaf produktif. Wakaf sangat potensial sebagai salah satu instrument pemberdayaan ekonomi.