perusahaan berhak untuk mempekerjakan karyawan untuk satu jangka waktu tertentu dan atau pada satu pekerjaan tertentu, dengan syarat kerja dan ketentuannya yang dinyatakan secara khusus dalam perjanjian kerja anatara karyawan dengan perusahaan yang pelaksanaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku