Masalah likuiditas dalam industri perbankan baik konvensional maupun s translation - Masalah likuiditas dalam industri perbankan baik konvensional maupun s English how to say

Masalah likuiditas dalam industri p

Masalah likuiditas dalam industri perbankan baik konvensional maupun syariah masih menjadi polemik serius yang mesti segera disikapi. Hal ini pula yang melatarbelakangi penandatangann nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bank Indonesia (BI) bersama 18 bank anggota Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) mengenai mini Master Repo Agreement (MRA) syariah.

Kesepakatan itu nantinya digunakan sebagai dokumen acuan pada transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah (SBS) yang berdasarkan prinsip syariah. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto mengapresiasi inisiatif yang dilakukan industri perbankan syariah.

Erwin berharap, nantinya MoU itu bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan likuiditas di perbankan syariah. Selain itu, Mou juga diharapkan bisa meningkatkan transaksi di pasar sukuk dan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).

“Kita memberi apresiasi yang tinggi kepada perbankan syariah yang telah berinisiatif merumuskan mini MRA syariah sebagai dokumen acuan dalam melakukan transaksi Repo Syariah,” kata Erwin di Gedung BI di Jakarta, Kamis (2/7).

Perumusan mini MRA itu dilakukan oleh 18 bank anggota IIGMA yang kemudian menghasilkan dokumen mini MRA syariah. Ke-18 bank anggota IIGMA tersebut antara lain, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Sinarmas Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Tabungan Negara Syariah, Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Maybank Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Danamon Syariah, BRI Syariah dan Bank Panin Syariah.

Transaksi repo syariah sendiri merupakan transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu satu tahun. Mekanisme repo syariah sendiri sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran (SE) BI No.17/10/DKMP dan PBI No. 17/4/2015, tanggal 27 April 2015 yang lalu.

Ketua IIGMA, Ahmad Badawi mengamini apa yang dikatakan oleh Erwin. Menurutnya, salah satu kegiatan IIGMA memang melakukan diskusi untuk pengembangan produk syariah dan isu-isu penting mengenai pasar keuangan syariah. Ia juga berterima kasih kepada BI karena telah memfasilitasi kegiatan yang dilakukan IIGMA.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada BI yang telah mendukung dan memfasilitasi hingga terlaksananya penandatangan MoU. Juga kepada DSN-MUI, IAI, OJK, dan pihak lainnya,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, dari 18 bank syariah yang melakukan MoU, ada 11 Bank Umum Syariah dan 7 Unit Usaha Syariah (UUS) yang sepakat menggunakan mini MRA syariah. Masing-masing bank tersebut melibatkan Legal and Complience Unit dalam melakukan pembahasan.

Dikatakan Ahmad, melalui repo syariah ini diharapkan bisa menjadi jembatan bagi bank syariah dan bank konvensional dalam melakukan kerjasama. Selain menjadi salah satu instrumen likuiditas, repo syariah diharapkan bisa mengembangkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar sekunder.

“Dengan ini diharapkan SBSN akan berkembang dan likuid di pasar sekunder,” kata Ahmad.
0/5000
From: -
To: -
Results (English) 1: [Copy]
Copied!
Masalah likuiditas dalam industri perbankan baik konvensional maupun syariah masih menjadi polemik serius yang mesti segera disikapi. Hal ini pula yang melatarbelakangi penandatangann nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bank Indonesia (BI) bersama 18 bank anggota Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) mengenai mini Master Repo Agreement (MRA) syariah.Kesepakatan itu nantinya digunakan sebagai dokumen acuan pada transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah (SBS) yang berdasarkan prinsip syariah. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto mengapresiasi inisiatif yang dilakukan industri perbankan syariah.Erwin berharap, nantinya MoU itu bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan likuiditas di perbankan syariah. Selain itu, Mou juga diharapkan bisa meningkatkan transaksi di pasar sukuk dan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).“Kita memberi apresiasi yang tinggi kepada perbankan syariah yang telah berinisiatif merumuskan mini MRA syariah sebagai dokumen acuan dalam melakukan transaksi Repo Syariah,” kata Erwin di Gedung BI di Jakarta, Kamis (2/7).Perumusan mini MRA itu dilakukan oleh 18 bank anggota IIGMA yang kemudian menghasilkan dokumen mini MRA syariah. Ke-18 bank anggota IIGMA tersebut antara lain, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Sinarmas Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Tabungan Negara Syariah, Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Maybank Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Danamon Syariah, BRI Syariah dan Bank Panin Syariah.Transaksi repo syariah sendiri merupakan transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu satu tahun. Mekanisme repo syariah sendiri sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran (SE) BI No.17/10/DKMP dan PBI No. 17/4/2015, tanggal 27 April 2015 yang lalu.Ketua IIGMA, Ahmad Badawi mengamini apa yang dikatakan oleh Erwin. Menurutnya, salah satu kegiatan IIGMA memang melakukan diskusi untuk pengembangan produk syariah dan isu-isu penting mengenai pasar keuangan syariah. Ia juga berterima kasih kepada BI karena telah memfasilitasi kegiatan yang dilakukan IIGMA.“Terima kasih sebesar-besarnya kepada BI yang telah mendukung dan memfasilitasi hingga terlaksananya penandatangan MoU. Juga kepada DSN-MUI, IAI, OJK, dan pihak lainnya,” ujarnya.Ahmad added, of 18 Islamic banks that did the MoU, there are 11 public Bank Syariah and Syariah Business Unit 7 (VIIA) agree that using Sharia MRA Minis. Each of the bank involves Legal and Complience Units in conducting its deliberations.Said Ahmad, through Shariah is expected repo can be a bridge for Islamic banks and conventional banks in cooperation. In addition to being one of the instruments of liquidity, repo sharia was hoped could develop a Sharia State Securities (SBSN) in the secondary market."With this expected SBSN will flourish and the liquid in the secondary market," said Ahmad.
Being translated, please wait..
Results (English) 2:[Copy]
Copied!
Liquidity problems in the banking industry both conventional and Islamic remains a serious debate that must be addressed immediately. This is also the background of penandatangann MOU or Memorandum of Understanding (MoU) between Bank Indonesia (BI) with 18 bank members of Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) regarding mini Master Repo Agreement (MRA) sharia. The deal was later used as a reference document in transactions Repurchase Agreement Islamic Securities (SBS) which is based on Islamic principles. Deputy Governor of Bank Indonesia, Erwin Rijanto appreciate the initiatives of the Islamic banking industry. Erwin hoped that the MoU could be one solution in addressing the issue of liquidity in Islamic banking. Moreover, Mou is also expected to increase transactions in the sukuk market and Interbank Money Market Sharia (SATISFIED). " We gave high appreciation to the Islamic banking which has been initiated to formulate mini MRA sharia as a reference document in the transaction Repo Sharia, " Erwin said in the bank Building in Jakarta, Thursday (2/7). Formulation mini MRA was conducted by 18 member banks IIGMA which results in MRA mini sharia. The 18 bank member IIGMA among others, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Sinarmas Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, State Savings Bank Syariah, National Pension Savings Bank Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Maybank Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Danamon Syariah BRI Syariah and Bank Panin Syariah. the repo transaction sharia itself a sales transaction Islamic securities by participants PUAS is based on sharia principles with the promise of repurchase for a period of one year. Sharia repo mechanism itself has previously arranged through Circular Letter (SE) BI 17/10 / DKMP and PBI No. 17/04/2015, dated 27 April 2015 ago. Chairman IIGMA Ahmad Badawi agrees with what was said by Erwin. According to him, one of the activities IIGMA indeed conduct discussions for the development of Islamic products and important issues concerning the Islamic financial market. He also thanked the Bank for having facilitated the activities carried IIGMA. " Thank you for - the amount to BI to support and facilitate the implementation of the MoU signing. Also to DSN - MUI, IAI, FSA and other parties, " he said. Ahmad added that of 18 Islamic banks do MoU, there are 11 Islamic Banks and 7 Sharia Business Unit (UUS) who agreed to use the mini MRA sharia. Each of the banks involved and complience Legal Unit in the discussion, said Ahmad, through sharia repo is expected to become a bridge for Islamic banks and conventional banks in collaborating. In addition to being one of the instruments of liquidity, repo sharia expected to develop Shariah Securities (SBSN) in the secondary market. " With SBSN is expected to grow and liquidity in the secondary market, " said Ahmad.




















Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: