Produk tertentu yang tercakup dalam pasal 25 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006
Certain products covered by Article 25 paragraph 1 and article 26 paragraph 1 of Law No. 10 of 1995 concerning Customs as amended by Law No. 17 of 2006